Mendorong Kemajuan Ekonomi Syariah di Era Milenial

Mendorong Kemajuan Ekonomi Syariah di Era Milenial

Assalamualaikum..

Kira-kira apa sih yang teman-teman pikirkan jika mendengar istilah ekonomi syariah? Mungkin sama seperti aku selintas yang terpikirkan yaitu kegiatan ekonomi seperti jual-beli, perbankan, atau praktik-praktik ekonomi lainnya berdasarkan hukum syariah islam.

Sekarang ini perekonomian syariah di Indonesia mulai berkembang, masyarakat Indonesia mulai banyak yang melirik bahkan sudah mengerjakan berbagai macam kegiatan ekonomi syariah dalam kehidupannya sehari-hari. Sebenarnya kita sebagai umat islam sejak lahir sudah gak asing lagi dengan yang namanya ekonomi syariah, contohnya seperti zakat yang merupakan salah satu rukun islam, kemudian wakaf, dan lain-lain.

Di era sekarang ini era di mana orang-orang menyebutnya dengan istilah era milenial, teknologi informasi berkembang sangat cepat. Hari gini siapa sih yang gak kenal dengan sosial media? Atau nonton channel-channel favorit di youtube? Ataupun berselancar di internet lewat “mbah” google untuk mendapatkan informasi-informasi terupdate masa kini? Yup hampir semua lapisan masyarakat, anak-anak, tua, muda semua sudah familiar dengan internet.

Termasuk dalam hal ekonomi syariah yang sedari tadi aku sebut-sebut terus nih, peran teknologi informasi yang berkembang dengan pesat seperti sekarang bisa kita manfaatkan untuk menyebarluaskan informasi perekonomian syariah di Indonesia.

Sebagai salah satu generasi muda yang ingin ikut mendukung perkembangan ekonomi syariah. Aku juga ingin mengajak teman-teman dan khususnya adik-adik generasi Z yang lebih kekinian lagi, yang kebetulan nyasar baca tulisanku kali ini, untuk ikut memanfaatkan peluang-peluang yang kita miliki dalam hal-hal yang positif.

Dari pada gengges habiskan kuota untuk sekedar kepoin akun-akun gosip selebritis, atau share-share berita hoax yuk mending kita mulai ikut menyebarluaskan minimal menyambung informasi tentang ekonomi syariah yang sedang aku ulas cantik di sini. Sekecil apapun peran kita untuk kemajuan negeri ini, meskipun hanya sekedar share atau justru sudah ikut mengimplementasikannya dalam kehidupan sehari-hari insya allah akan menjadi ladang pahala bagi kita. Amin.

Lokalatih Tunas Muda Agent of Change Ekonomi Syariah

Nah beruntung banget nih dimulai sejak hari Selasa kemarin sampai hari ini, selama 3 hari tepatnya mulai tanggal 27 – 29 Maret 2018 aku mendapat kesempatan yang sangat berharga. Yaitu bisa menjadi salah satu peserta Lokalatih Tunas Muda Agent of Change Ekonomi Syariah. Yang diselenggarakan oleh Kementrian Agama Republik Indonesia bertempat di Hotel Royal Padjajaran Bogor.

Ekonomi Syariah di Era Milenial
Suasana kamar hotel yang kami tempati.

Lokalatih kali ini merupakan yang kedua kalinya, setelah tahun kemarin sudah diadakan di kota kembang Bandung. Seperti judul acaranya, 50 orang peserta yang diundang merupakan bagian dari tunas-tunas muda bangsa ini. Terdiri dari berbagai lapisan masyarakat generasi zaman now seperti adik-adik mahasiswa dari berbagai universitas di Bogor, dan kami para blogger juga dilibatkan dan diberi amanah untuk ikut menyebarkan informasi positif ini kepada seluruh masyarakat. Tentunya para Pejabat Eselon III dan IV di Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Pelaksana di Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf dan Sekretariat Dirjen Bimas Islam, Sekretariat BAZNAS, ikut dalam kegiatan lokalatih ini.

Para peserta Tunas Muda Agent of Change Ekonomi Syariah ini diharapkan bisa menjadi starting point munculnya generasi unggulan yang memiliki pemahaman yang baik terhadap ekonomi syariah. Dan tentunya dapat memiliki dedikasi dan kontribusi yang tinggi dalam mendorong kemajuan perekonomian Syariah dan membawanya ke level yang lebih tinggi.

Kenapa harus generasi zaman now sih? Untuk menyesuaikan dengan keadaan sekarang yang sudah serba canggih, dan mengimbangi kemajuan teknologi informasi. Pemerintah berharap generasi muda kita dapat memberikan warna tersendiri dalam perkembangan ekonomi Syariah di Indonesia. Karena generasi ini adalah generasi yang reaktif terhadap perubahan situasional, edukasi yang komprehensif seperti lokalatih ini sangat diperlukan.

Pemahaman Potensi Zakat dan Wakaf di Indonesia

Beberapa materi yang aku dan teman-teman peserta lainnya dapatkan pada saat lokalatih ini sangat-sangat bermanfaat buatku pribadi. Semua materinya disampaikan oleh para pakar dibidangnya. Seperti pada hari pertama Bapak H. M. Fuad Nassar, M.Sc. Selaku Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf. Menyampaikan sebuah materi yang membuat saya ter oh.. oh.. hehe, yaitu Peluang dan Tantangan Zakat Wakaf kini dan mendatang.

Dalam materi yang disampaikannya, ternyata potensi zakat di Indonesia berdasarkan hasil penelitian Baznaz-FEM IPB tahun 2010 yaitu sebesar 217 Triliun. Gak hanya itu, potensi tanah wakaf sekitar 435ribu Hektar jika dijumlahkan seluruh wilayah Indonesia. Wow Banget ya!

Dan saat ini sudah ada kampung zakat di 7 lokasi dan 7 provinsi di Indonesia, demi perbaikan ekonomi, perbaikan sosial, dan perbaikan kehidupan beragama bagi masyarakat Indonesia. Selain itu program mengenai wakaf ini sudah mulai dilaksanakan pemerintah dengan membangun rusunawa bagi masyarakat miskin di Indonesia, berupa gedung 5 lantai dengan 70 buah kamar.

Ekonomi Syariah di Era Milenial
Bapak H. M. Fuad Nassar, M.Sc. Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf

Dengan adanya potensi seperti itu, pemerintah melalui kementrian agama melalui Direktorat Jenderal Bimas Islam ingin meningkatkan pemanfaatan dan kualitas pengelolaan potensi zakat dan wakaf guna memberi kontribusi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat islam.

Kemudian materi dilanjutkan dengan pemahaman Zakat dan Wakaf yang lebih spesifik lagi,  Dirjen Bimas Islam ingin mengajak masyarakat Indonesia untuk menjadikan zakat dan wakaf sebagai Life Style. Dilihat dari potensinya yang sangat besar, jika perhitungan potensi zakat dan wakaf bisa terkumpul, negara yakin zakat ini bisa mengentaskan kemiskinan.

Pasti ada tanggapan positif dan negatif dari masyarakat mengenai hal ini. Sebagai generasi muda yang ingin ikut memajukan negeri mari kita lihat sisi positifnya terlebih dahulu dan ikut mendukung program-program pemerintah yang dirasa memang untuk kepentingan masyarakat Indonesia.

Digitalisasi Zakat dan Wakaf di Jaman Now

Lanjut materi yang gak kalah penting lagi nih, apalagi materi yang disampaikan pada hari kedua lokalatih ini menyangkut lifestyle kami-kami generasi milenial *ceileh.. Yup, masih membahas zakat dan wakaf bagi perekonomian syariah di Indonesia, diperkuat dengan memanfaatkan perkembangan teknologi informasi saat ini.

Ekonomi Syariah di Era Milenial
Mas Tuhu Nugraha, Digital marketing expert and trainer.

Kami para peserta diberi pemahaman bagaimana cara memanfaatkan era digital seperti sekarang untuk menyebarluaskan informasi mengenai zakat dan wakaf. Materi-materi menarik dan seru ini antara lain yaitu Viralisasi Zakat dan Wakaf melalui Sosial Media yang disampaikan oleh Mas Tuhu Nugraha, Digitalisasi dan Branding Zakat dan Wakaf oleh Bapak Ananto Pratikno, dan yang terakhir Membangun karakter Agent of Change Ekonomi Syariah di Era Kekinian, oleh Bapak Bahrul Hayat, P.Hd.

Beberapa hal penting yang harus kita perhatikan jika kita ingin memanfaatkan dunia digital dalam membuat konten agar viral untuk ekonomi syariah khususnya zakat dan wakaf ini, salah satunya lakukan branding. Membangun brand adalah membangun hubungan, sebisa mungkin ciptakan brand yang positif di mata masyarakat.

Ekonomi Syariah di Era Milenial
Bapak Bahrul Hayat, P.Hd.

Cara penyampaian juga pempengaruhi konten bisa menjadi viral atau tidak di dalam budaya dan kebiasaan masayarakat Indonesia. Karena ada beberapa hal yang konteksnya tidak bisa diterima di dalam budaya masyarakat kita, misalnya membandingkan sesuatu secara terang-terangan.

Banyak  lagi contoh lainnya yang mungkin menjadi viral tetapi dalam konteks negatif. Sebaiknya kita hindari konten-konten yang mungkin bisa membawa dampak negatif. Selain itu masih banyak lagi ilmu-ilmu yak kami dapat berkaitan dengan konten digital, khususnya bagi perkembangan ekonomi syariah.

Kebijakan Strategis Ditjen Bimas Islam Bagi Perekonomian Syariah di Indonesia

Di hari ketiga ini, kami para peserta diberikan bekal dan pemahaman mengenai Kebijakan Strategis Ditjen Bimas Islam dalam Ekonomi Umat langsung oleh Bapak Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Prof. Dr. H. Muhammadiyah Amin, M.Ag. Dan kemudian dilanjutkan dengan penutupan acara.

Ekonomi Syariah di Era Milenial

Melihat kondisi aktual mengenai ekonomi syariah di Indonesia sekarang ini seperti yang sudah aku tulis diatas, Bapak Profesor juga menjelaskan bahwa potensi zakat dan wakaf di Indonesia harus ditingkatan pemanfaatannya karena jika dikelola dengan benar bisa mengentaskan kemiskinan. Sesuai dengan visi dan misi Ditjen Bimas Islam yaitu :

Visi

Terwujudnya masyarakat Islam Indonesia yang taat beragama dan sejahtera lahir batih dalam rangka mewujudkan Indonesia yang berdaulat, mandiri dan berkepribadian berlandaskan gotong royong.

Misi

Meningkatkan kualitas bimbingan, layanan keagamaan dan pemberdayaan potensi ekonomi umat islam Indonesia.

Dalam dasar hukumnya sendiri sudah ada beberapa undang-undang yang mengatur mengenai zakat dan wakaf ini, seperti UU nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf, UU nomor 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat, PP nomor 14 tahun 2014 tentang pelaksanaan undang-undang nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf, dan PP nomor 14 tahun 2014 tentang pelaksanaan UU nomor 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat, kemudian yang terakhir intruksi presiden nomor 3 tentang optimalisasi pengumpulan zakat di kementrian/lembaga, sekretariat jendral lembaga negara, sekretariat jenderal komisi negara, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah melalui Badan Amil Zakat Nasional.

Jadi kita gak perlu negatif thingking alias suudzon sama pemerintah nih hehe, menurut Undang-undang tersebut pemerintah hanya melakukan pembinaan dan pengawasan, sedangkan yang melaksanakan pengumpulan dana dan pendistribusiannya dilakukan oleh BASNAS yaitu Badan Amil Zakat Nasional.

Nah yang kemarin masih gak srek atau berfikir yang macam-macam sama pemerintah soal wacana penarikan zakat, ternyata memang sudah ada undang-undangnya loh. 🙂

Yuk generasi muda saatnya kita ikut berpartisipasi Mendorong Kemajuan Ekonomi Syariah di Era Milenial ini demi kemajuan Indonesia!

 

Baca juga :

Zakat dan wakaf sebagai lifestyle? Siapa takut! 

Potensi Berkembangnya Ekonomi Syariah Zaman Now

Potensi Zakat dan Wakaf untuk Pengembangan Ekonomi

 

9 thoughts on “Mendorong Kemajuan Ekonomi Syariah di Era Milenial

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *